Jumat, 07 Februari 2014

hukum sebatas simbol

Hukum Sebatas Simbol

Secara universal hukum yang berlaku di Indonesia secara substantif hanya sebagai simbol, bahwa negara NKRI adalah negara hukum (recht staath), tetapi dalam implementasinya di lapangan, tak ada hukum yang mencapai keadilan. semua proses hukum yang terjadi saat ini hanya sebatas prosedural.
Dalam perspektif politik hukum bahwa hukum yang ada (hukum normatif hanyalah produk dari politik, yang artinya  hukum itu dibuat oleh sekelompok orang  (kelompok kepentingan/partai) yang duduk di DPR-RI yang bernuansa menguntungkan dan lebih cenderung pada kepentingannya, bukan mengutamakan nasib rakyat.
banyak hal yang bisa kita pelajari, mulai dari analisa kasus, analisa UU bahkan analisa hasil keputusan  , banyak yang terjadi over-lap antara pasal yang satu dengan pasal yang lain. namun kenyataan itu dibiarkan begitu saja. DPR yang kita percaya adalah repsentatif rakyat hanyalah sebuah sampah yang telah membusuk dalam lingkungan masyarakat. karena ula beberapa oknum maka di generalisasikan menjadi semua (nila setitik rusak susu sebelanga).
Rakyat menyadari sungguh bahwa untuk mendapat keadilan di Indonesia adalah mahal. dan hukum itu hanya dimiliki oleh kamu kapitalis, sedangkan rakyat yang sebagai pemegang kekuasaan tertinggi (Demokrasi) hanyalha sebuah akar lapuk demokrasi yang di permainkan oleh mereka yang memegang  kekuasaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar